Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati.. (Foto: Istimewa)

Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Ira Mambo, kuasa hukum terpidana Herry Wirawan, mengatakan, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. 

Pengajuan kasasi, kata Ira, bukan semata-mata meminta keringanan hukuman untuk Herry Wirawan, melainkan untuk memperkuat putusan tingkat pertama atau tingkat kedua (banding). 

"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," jelasnya.

Vonis mati terhadap Herry Wirawan sendiri diputuskan oleh Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Herri Swantoro. 

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Infografis Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak, Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

57 tahun lalu

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Predator Seks Anak Itu Tetap Divonis Hukuman Mati

57 tahun lalu

Eksekusi Mati Predator Seks Herry Wirawan Tunggu Proses Kasasi di MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal