Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum

Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati.. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan. Ridwan Kamil pun menilai penolakan kasasi Herry Wirawan merupakan hukuman yang seadil-adilnya. 

"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya Allah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya, @ridwankamil.

Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. 

Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

57 tahun lalu

Infografis Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak, Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

57 tahun lalu

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Predator Seks Anak Itu Tetap Divonis Hukuman Mati

57 tahun lalu

Eksekusi Mati Predator Seks Herry Wirawan Tunggu Proses Kasasi di MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal