Herry Wirawan si Predator Anak Segera Dipindah ke Lapas Cirebon Non-High Risk

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung. (FOTO: iNews.id)

Tim jaksa penuntut umum (JPU) lantas mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada April 2022. 

Atas vonis hukuman mati PT Bandung, terpidana Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak. MA memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Ira mengaku telah mendapat salinan putusan kasasi dari MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.

Tim kuasa hukum, ujar Ira Mambo, akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK. "Selanjutnya kami akan berdiskuski dulu dengan terdakwa terkait upaya hukum PK. (Jika PK ditolak) baru (mengajukan upaya hukum) grasi," kata Ira Mambo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Akan Ajukan Peninjauan Kembali setelah Kasasi Ditolak MA

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Terancam Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap

57 tahun lalu

Aktivitas Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Rajin ke Masjid dan Ajarkan Napi Mengaji

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Segera Dipindah dari Rutan Kebonwaru ke Lapas 

57 tahun lalu

Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal