Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Segera Dipindah dari Rutan Kebonwaru ke Lapas 

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di dalam mobil tahanan. (FOTO: DOK)

Padahal dengan putusan MA itu artinya dia tinggal menunggu eksekusi mati. Namun lagi-lagi ekspresi biasa saja ditunjukkan Herry Wirawan. 

Dia tidak berteriak, menangis, atau sedih mendengar dirinya akan dihukum mati karena upaya hukum kasasi ditolak MA.

Gambaran ekspresi datar dan biasa saja Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Suparman, Kamis (5/1/2022). 

Kepala Rutan Kebonwaru mengatakan, telah berbincang dengan Herry Wirawan terkait MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukkannya pada Rabu (4/1/2023).

"Pengamatan sementara ini, setelah ada putusan itu (MA tolak kasasi), dia tidak memberikan dampak atau reaksi berlebihan. Artinya kami lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kami tidak dapatkan (reaksi itu) selama ini," kata Karutan Kebonwaru, Kamis (5/1/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas

57 tahun lalu

Pasca-MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Atalia Praratya: Kini Fokus ke Hak Korban dan Anaknya

57 tahun lalu

Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Bakal Dieksekusi Mati, Ekspresi Herry Wirawan Datar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal