Selain dijatuhi hukuman mati, Herry Wirawan juga diharuskan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta yang nanti akan digunakan untuk membiayai hidup dan pendidikan para korban.
Seperti diketahui sejak awal kasus ini mencuat Dedi Mulyadi memberikan perhatian lebih khususnya pada para korban yang semuanya masih di bawah umur.
Bahkan beberapa waktu lalu Dedi mendatangi sejumlah rumah korban yang terletak di pelosok Kabupaten Garut selatan. Kini sejumlah korban telah menjadi anak asuh Kang Dedi Mulyadi.