Herry Wirawan Akan Ajukan Peninjauan Kembali setelah Kasasi Ditolak MA

Agus Warsudi
Herry Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Ira Mambo menuturkan, segera bertemu dengan Herry untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. "Secepatnya (bertemu dengan Herry). Nanti saya ke lapas dulu. Kalau tidak besok, Senin ya," tutur Ira Mambo.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada April 2022. Hakim PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Atas vonis hukuman mati PT Bandung, terpidana Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Terancam Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap

57 tahun lalu

Aktivitas Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Rajin ke Masjid dan Ajarkan Napi Mengaji

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Segera Dipindah dari Rutan Kebonwaru ke Lapas 

57 tahun lalu

Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas

57 tahun lalu

Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal