Heboh, Koperasi di Sukabumi Dituntut Kembalikan Uang Anggota Rp100 Miliar 

Dharmawan Hadi
Perwakilan marketing Sekaligus anggota koperasi di Kota Sukabumi menuntut uangnya kembali. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Setelah mengikuti proses persidangan, lanjut Handi, Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan pada Agustus 2020, koperasi diharuskan membayar melalui skema 10 kali, mulai di bulan Juli 2021. Di tahun pertama sebesar 4 persen, tahun kedua 7 persen, tahun ketiga 10 persen, tahun keempat 12 persen dan tahun kelima 17 persen.

"Tapi sekarang sudah masuk skema ketiga, seharusnya di bulan Juli 2022 sudah menerima tiga kali pembayaran, tapi hingga sekarang masih banyak anggota yang belum menerima dananya. Mulai dari yang skema satu, yang kedua, maupun ketiga. Skema satu pun belum menerima dananya," ujar Handi. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Merpati Airlines Dinyatakan Pailit Setelah 8 Tahun Tak Beroperasi, Pengamat: Terlalu Banyak Pertimbangan Politis

57 tahun lalu

Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto

57 tahun lalu

Gegara Sengketa Batas Tanah, Pria di Jember Tewas Dibacok Saudara

57 tahun lalu

Profil Nyono Suharli Wihandoko, Warisannya Jadi Sengketa Istri Kedua dan Anak

57 tahun lalu

Sengketa Lahan, Ratusan Hektare Tanah Desa Karangpapak Sukabumi Diklaim Ahli Waris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal