Heboh, Koperasi di Sukabumi Dituntut Kembalikan Uang Anggota Rp100 Miliar 

Dharmawan Hadi
Perwakilan marketing Sekaligus anggota koperasi di Kota Sukabumi menuntut uangnya kembali. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Salah satu koperasi simpan pinjam di Kota Sukabumi dituntut mengembalikan uang simpanan anggota dan nasabah yang mencapai 2.000 orang. Total simpanan yang disetorkan dalam beberapa program tabungan maupun program keuangan lainnya di atas Rp100 miliar. 

Salah satu marketing sekaligus anggota koperasi, Handi Wijaya (45) mengatakan bahwa sudah 27 bulan, dari April 2020 sampai Juli 2022, anggota KSPSB ditelantarkan. Hal itu terjadi sejak ada putusan Pengadilan Niaga pada Agustus 2020 yang memutus harus mengembalikan simpanan anggota dengan sistem skema pembayaran. 

"Starting dari April 2020, kami sudah ada kesulitan untuk ambil dana dengan alasan waktu itu ada pandemi. Jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya atau rush money. Sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke Pengadilan Niaga di bulan Agustus 2020," ujar Handi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (4/7/2022). 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Merpati Airlines Dinyatakan Pailit Setelah 8 Tahun Tak Beroperasi, Pengamat: Terlalu Banyak Pertimbangan Politis

57 tahun lalu

Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto

57 tahun lalu

Gegara Sengketa Batas Tanah, Pria di Jember Tewas Dibacok Saudara

57 tahun lalu

Profil Nyono Suharli Wihandoko, Warisannya Jadi Sengketa Istri Kedua dan Anak

57 tahun lalu

Sengketa Lahan, Ratusan Hektare Tanah Desa Karangpapak Sukabumi Diklaim Ahli Waris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal