Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemilik Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Perkara Dilanjutkan

Agus Warsudi
Sidang putusan sela perkara pendirian bangunan diduga tidak berizin dan perusakan tembok. (FOTO: ISTIMEWA)

"Ini (perusakan tembok yang diduga dilakukan terdakwa) merupakan suatu tindak pidana, cuman harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya," ujar Andi Arif.

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 100 meter persegi di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.

Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angkot di Bandung Akan Dikonversi ke Mikrobus, Libatkan Koperasi Angkutan Kota

57 tahun lalu

30 Tahun Berkarya, Dewa 19 Bakal Konser Pesta Rakyat di Bandung

57 tahun lalu

Kenaikan Tarif Parkir Luar Ruangan di Kota Bandung Resmi Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Gugat Dinas Cipta Bintar, Dinilai Biarkan Bangunan Berdiri di Trotoar

57 tahun lalu

Akses Masuk Rumah Terhalang Pagar, Warga Sukajadi Bandung Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal