Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas

Agus Warsudi
Habib Bahar mengepalkan tangan kanan sambil mencium bendera merah putih seusai divonis 6 bulan 15 hari di PN Bandung. (FOTO: ANTARA)

"Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair," tutur Elly Endang. 

Pertimbangan hukuman vonis terhadap Habib Bahar tersebut yaitu permohonan banding sesuai persyaratan dan waktu yang ditetapkan sehingga diterima. Selain itu perbuatan menyebarkan kabar tidak pasti bukan perbuatan bersama-sama dengan Tatan Rustandi namun terpisah dan berdiri sendiri. 

Selain itu terdakwa ulama yang memiliki simpatisan seharusnya memiliki sikap jernih sehingga hakim melakukan perbaikan dengan memberikan pemberatan pidana. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari

57 tahun lalu

Pendukung Geruduk Kejati Jabar, Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan

57 tahun lalu

Habib Bahar Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati usai Sidang Vonis di PN Bandung

57 tahun lalu

Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 

57 tahun lalu

Infografis Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal