Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara, Habib Bahar Segera Bebas

Agus Warsudi
Habib Bahar mengepalkan tangan kanan sambil mencium bendera merah putih seusai divonis 6 bulan 15 hari di PN Bandung. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Dengan putusan itu berarti PT Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar 6 bulan 15 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022). 

Terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar itu dinilai terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti, setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

Walaupun vonis PT Bandung lebih tinggi dari putusan PN Bandung, namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari

57 tahun lalu

Pendukung Geruduk Kejati Jabar, Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan

57 tahun lalu

Habib Bahar Serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati usai Sidang Vonis di PN Bandung

57 tahun lalu

Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 

57 tahun lalu

Infografis Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal