Hajatan dengan Hiburan di Cimahi Dilarang, Warga Hanya Boleh Gelar Akad Nikah

Adi Haryanto
Pesta pernikahan seperti ini dilarang digelar di Kota Cimahi. (Foto: Dokumentasi)

CIMAHI, iNews.id - Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 lebih besar, Pemkot Cimahi melarang kegiatan hajatan atau pesta pernikahan yang dimeriahkan hiburan. Warga hanya diizinkan menggelar akad nikah dengan jumlah undangan terbatas.

Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri).

"Cimahi kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi seluruh izin hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata pelaksana tugsa (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Ngatiyana, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang tidak boleh lebih karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Undangan yang boleh hadir 15 dari pihak pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.

Pemberlakuan larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hiburan, ujar Ngatiyana, dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih tinggi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Animo Warga Kota Cimahi Disuntik Vaksin Covid-19 Tinggi, Ini Buktinya

57 tahun lalu

76 ASN di Lingkungan Setda Pemkot Cimahi Terinfeksi Corona

57 tahun lalu

Lonjakan Covid-19, Puskesmas di Cimahi Hanya Layani Pasien Kondisi Darurat

57 tahun lalu

Cegah Penularan Covid-19, Pemkot Cimahi Instruksikan 75 Persen Pegawai WFH

57 tahun lalu

Puluhan ASN Terpapar Covid-19, Kompleks Pemkot Cimahi Disterilisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal