Karena itu, tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa terkait kasus ini sehingga tidak ada saksi lain yang akan diperiksa. "Tidak ada (saksi lain). Lanjut kirim berkas ke jaksa," tutur Kombes Pol CH Patoppoi.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi taksi online. Penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar pada 4 September 2018.
Korban Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Pada Oktober 2020, polisi melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Kuasa hukum Habib Bahar mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Karena itu, Habib Bahar tak didampingi pengacara.
"Ya, tanpa didampingi pengacara karena beliau (Habib Bahar) menolak diperiksa dan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi (Habib Bahar) tidak perlu didampingi, begitu abang," kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020).
'
Sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengatakan, pihaknya menolak pemeriksaan terhadap Habib Bahar terkait kasus ini. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan segala macamnya, baik Habib Bahar maupun kuasa hukum, tidak akan berkomentar dan menandatangani. "Langsung sidang aja. Jadi kalau mau mengkriminalisasi langsung aja. Tidak usah pakai berbelit-belit, prosedur," kata Aziz.