Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganaiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Pemeriksaan dilakukan setelah Polda Jabar mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, saat ini pemeriksaan tengah berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap korban Andriansyah, sopir taksi online.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka Habib Bahar di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

"(Pemeriksaan Bahar) jadi (hari ini). Diperiksanya di lapas Gunung Sindur. Soal dia kooperatif atau tidak kami belum dapat laporan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (23/11/2020).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal