"Menurut saya pak jaksa, umat Islam itu santun. Dalam perayaan maulid nabi itu beliau (Habib Bahar) berkata bohong. Enggak mungkin di Indonesia merayakan maulid nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak pak jaksa yang merayakan maulid nabi dan tidak dipenjara," ucap saksi pelapor.
Kemudian jaksa juga menanyakan soal komentar dalam unggahan YouTube tersebut. Tubagus menyatakan, komentar yang muncul berisi pro dan kontra. "Saat nonton, banyak komen pro dan kontra," ujar Tubagus.
"Saudara ikut komen?," tanya Jaksa.
"Tidak, hanya nonton," jawab saksi pelapor.
"Salah satunya apa komennya?," tanya JPU.
"Saya lupa pak jaksa. Yang pasti komennya pro dan kontra. Ada yang mendukung dan tidak," kata Tubagus.
Seusai menyaksikan tayangan tersebut, Tubagus Nur Alam langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selama proses penyelidikan, Tubagus Nur Alam sudah diperiksa oleh polisi.
Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini.
Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.