Habib Bahar Sebut HRS Dipenjara Gegara Maulid Nabi, Pelapor: Saya Kira Itu Bohong
BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara penyebaran kabaran bohong alias hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (10/5/2022). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor Tubagus Nur Alam.
Dalam kesaksiannya, Tubagus Nurul Alam menyebut ceramah Habib Bahar yang disiarkan di YouTube oleh Tatang Rustandi, mengandung unsur kebohongan. "Saya melihat video itu di YouTube pada tanggal 16 Desember 2021," kata Tubagus Nur Alam.
Tubagus Nur Alam menyatakan, tayangan di YouTube akun Tatang Rustani itu berupa ceramah Habib Bahar di atas panggung. "Beliau (Habib Bahar) mengatakan Rizieq (Habib Rizieq Shihab/HRS) dipenjara karena melaksanakan maulid nabi dan enam pengawal itu (laskar FPI) dikuliti. Saya kira itu bohong," ujar saksi pelapor.
"Yang saya tahu, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Pengawal enam (laksar FPI) itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," tutur Tubagus Nur Alam.
Saksi pelaku mengatakan, isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Allawiyin, Kemang, Bogor, tersebut kebar bohong. Sebab, selama ini tak ada kegiatan keagamaan termasuk maulid nabi yang panitia acaranya dipenjara.