Habib Bahar Sebut HRS Dipenjara Gegara Maulid Nabi, Pelapor: Saya Kira Itu Bohong

Agus Warsudi
Habib Bahar dalam sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara penyebaran kabaran bohong alias hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (10/5/2022). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor Tubagus Nur Alam.

Dalam kesaksiannya, Tubagus Nurul Alam menyebut ceramah Habib Bahar yang disiarkan di YouTube oleh Tatang Rustandi, mengandung unsur kebohongan. "Saya melihat video itu di YouTube pada tanggal 16 Desember 2021," kata Tubagus Nur Alam. 

Tubagus Nur Alam menyatakan, tayangan di YouTube akun Tatang Rustani itu berupa ceramah Habib Bahar di atas panggung. "Beliau (Habib Bahar) mengatakan Rizieq (Habib Rizieq Shihab/HRS) dipenjara karena melaksanakan maulid nabi dan enam pengawal itu (laskar FPI) dikuliti. Saya kira itu bohong," ujar saksi pelapor. 

"Yang saya tahu, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Pengawal enam (laksar FPI) itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," tutur Tubagus Nur Alam. 

Saksi pelaku mengatakan, isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Tajul Allawiyin, Kemang, Bogor, tersebut kebar bohong. Sebab, selama ini tak ada kegiatan keagamaan termasuk maulid nabi yang panitia acaranya dipenjara. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar: 6 Laksar FPI Dibantai Akan Saya Buktikan di Persidangan

57 tahun lalu

5 Berita Terpopuler : Ketua Majelis Hakim Puji Habib Bahar hingga Cadangan Emas Rusia Capai Rp4.303 Triliun Dibekukan

57 tahun lalu

Dipuji Hakim sebagai Orang yang Paham Konsep Agama, Habib Bahar: Mohon Doanya agar Istiqomah

57 tahun lalu

Curhat Seusai Sidang, Habib Bahar: Meski Dikelilingi Banyak Wanita, Hati Saya Tetap untuk Istri

57 tahun lalu

Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar Pasrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal