Habib Bahar Nyatakan Terima Vonis 6 Bulan Penjara, JPU Pikir-Pikir

Dicky Wismara
Habib Bahar disambut para pendukung di PN Bandung. (FOTO: DICKY WISMARA ADIBRATA)

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar mengambil sikap menerima putusan atau vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Namun berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih pikir-pikir. 

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU. 

Dengan vonis 6 bulan itu, Habib Bahar dipastikan segera bebas. Sebab, berdasarkan perjalanan kasus, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Desember 2021 lalu sampai saat ini. Dengan begitu, masa penahanan Habib Bahar telah lebih dari enam bulan.

Sementara itu, seusai sidang vonis, Habib Bahar menilai putusan hakim menunjukan masih ada keadilan di Tanah Air. "Saya ingin berkata, dengan putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat. Masih ada keadilan di Indonesia," kata Habib Bahar seusai pembacaan vonis. 

Hakim Dodong Rusdani langsung menimpali. Dodong menegaskan, putusan yang dijatuhkan kepada Habib Bahar tak ada intervensi dari siapapun. "Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun. Yang benar, ya benar dan salah ya salah," tutur Dodong Rusdani. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Dinilai Terbukti Siarkan Hoaks

57 tahun lalu

Habib Bahar Smith Akan Divonis, Pendukung Padati PN Bandung

57 tahun lalu

Habib Bahar Divonis Pekan Depan, Kuasa Hukum: Berdoa Ketuk Pintu Langit demi Keadilan

57 tahun lalu

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Habib Bahar: Tuntutan Tidak Tepat

57 tahun lalu

Di Sidang Pleidoi, Habib Bahar: Saya Tertawa Lihat Isi Dakwaan, untuk Keadilan tapi Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal