Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Dinilai Terbukti Siarkan Hoaks

Dicky Wismara
Agus Warsudi
Habib Bahar dalam sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis ringan 6 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Hakim menilai Bahar bersalah melakukan menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks.  Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022). 

Majelis hakim menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dinilai menyiarkan hoaks sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani. 

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara. Seusai pembacaan vonis, para pendukung Habib Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. 

Mereka berteriak tidak puas dengan putusan hakim. Mereka meminta Habib Bahar, pendiri dan pengasuh Ponpes Tajul Allawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini, dibebas. Namun tak sedikit pula yang mensyukuri vonis ringan tersebut. "Alhamdulillah," teriak salah satu pendukung. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Smith Akan Divonis, Pendukung Padati PN Bandung

57 tahun lalu

Habib Bahar Divonis Pekan Depan, Kuasa Hukum: Berdoa Ketuk Pintu Langit demi Keadilan

57 tahun lalu

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Habib Bahar: Tuntutan Tidak Tepat

57 tahun lalu

Di Sidang Pleidoi, Habib Bahar: Saya Tertawa Lihat Isi Dakwaan, untuk Keadilan tapi Bohong

57 tahun lalu

Pendukung Habib Bahar Dirikan Dapur Umum di Depan PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal