"Apakah habib (Habib Bahar) tidak berpikir tentang narasi KM 50 (penembakan laskar FPI) yang berbeda dengan rilis kepolisian itu akan menimbulkan kebencian?" tanya Tarya Setiawan, anggota majelis hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Habib Bahar menyatakan, tidak langsung percaya dengan rilis dari kepolisian saat itu. Habib Bahar mengaku berkomunikasi dengan keluarga korban penembakan laskar FPI tersebut.
Habib Bahar menilai ada kejanggalan dalam rilis kepolisian soal penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Japek. Awalnya polisi menyebutkan ada 10 korban, tetapi akhirnya hanya ada enam orang.
"Saya tidak merasa bersalah. Keluarga korban (6 laskar FPI) menceritakan dengan air mata, dari hati mereka," kata Bahar Smith.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar dan Tatang Rustandi didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.