Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Habib Bahar Ditahan di Polda Jabar

Agung Bakti Sarasa
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. (Foto: Agung Bakti Sarasa/MPI)

Penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

Arief menyatakan, penetapan tersangka ini sudah sesuai dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan. 

Tim penyidik dari Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan laporan terhadap Bahar, berawal adanya ceramah Bahar pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung, wilayah hukum Polres Cimahi.

"Kronologi berawal dari ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube dan disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal