BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat terdakwa Tatang Rustandi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/7/2022). Sidang menghadirkan Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar sebagai saksi.
Diketahui, Tatang Rustandi merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar di kanal YouTube, saat hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Terdakwa Tatang Rustandi juga didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kesaksian di persidangan, Habib Bahar menceritakan pernah berdebat dengat Abu Bakar Baasyir terkait thogut. Perdebatan dengan Abu Bakar Baasyir yang berlangsung di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor bermula saat Habib Bahar menentang aks-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.
Apalagi para pelaku terorisme menganggap Indonesia sebagai negara thogut. "Kalau ada orang mengebom gereja dan mengebom apa, saya itu bukan hanya menentang, tapi mengutuk," kata Habib Bahar.
Dari situ lah, Habib Bahar berdebat dengan Abu Bakar Ba'asyir. Dalam perdebatan dengan Abu Bakar Baasyir, pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Solo tersebut, Habib Bahar dikakatan sebagai thogut karena menyatakan NKRI dan Pancasila sebagai harga mati.