Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal Ditolak, Ini Alasan Hakim PN Bandung

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). (Foto MPI/Agung Bakti Sarasa )

BANDUNG, iNews.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Amira Zahra atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/11/2021). Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Amira Zahra oleh Ditreskrimsus Polda Jabar telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan menolak gugatan praperadilan tersangka Amira Zahra itu dibacakan oleh hakim tunggal PN Bandung Yuli di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yuli saat membacakan amar putusan. 

Hakim tunggal Yuli menyatakan, pemohon praperadilan Amira Zahra tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan. Sedangkan termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya. 

Salah satunya berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka telah sesuai sebagaimana prosedur hukum seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, Amira Zahra, tersangka kasus pinjol ilegal yang berkantor di sebuah ruko kawasan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Amira Zahra merupakan satu dari delapan orang tersangka yang ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar saat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal itu beberapa waktu lalu.

Selain AZ, polisi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Antara lain, RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Pengacara: AZ Pertanyakan Dasar Hukum

57 tahun lalu

Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Serahkan Hasil Proses Sidik Pinjol Ilegal ke Kejaksaan

57 tahun lalu

Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: ke Mana pun Saya Kejar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal