Yana Supriatna yang Hilang di Cadas Pangeran Jadi Tersangka Pembuat Keonaran

Agus Warsudi
Polres Sumedang menggelar konferensi pers kasus hilangnya Yana Supriatna. Polisi menetapkan Yana sebagai tersangka pembuat keonaran. (Foto: YouTube)

SUMEDANG, iNews.id - Yana Supriatna (40), yang sempat dikabarkan hilang di Jalan Nasional Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, ditetapkan sebagai tersangka pembuat keonaran. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, polisi menetapkan Yana sebagai tersangka karena aksinya "hilang misterius" di Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Sumedang membuat keonaran.

Penetapan Yana sebagai tersangka tersebut, dilakukan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang. "Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan (Yana) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (22/11/2021).

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyatakan, tersangka Yana Supriatna dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran. 

“Tindakan pidana barang siapa menyiaran pemberitahuan menerbitkan keonaran dan pemberitaan bohon. Akibat perbuatannya Yana terancam hukuman tiga tahun penjara,” ujar Kombes Pol Erdi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini 6 Meme Lucu tentang Yana yang Dikabarkan Hilang di Cadas Pangeran Sumedang

57 tahun lalu

Ini Motif Yana ke Dawuan Majalengka, Kapolres Sumedang: Keterangannya Berubah-ubah

57 tahun lalu

Kasus Cadas Pangeran Sumedang, Kapolres: Pesan Suara Yana ke Istri, Bohong

57 tahun lalu

Viral, Yana Hilang Misterius Ternyata Ada di Cirebon, Netizen: Prank Nasional

57 tahun lalu

Warga Kota Semarang Kini Bisa Menikmati Layanan GrabCar Protect Plus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal