Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

Agus Warsudi
Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (Foto: ISTIMEWA)

Tuntutan hukuman terberat itu diajukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar berdasarkan Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto Pasal 76 huruf d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

"Kami telah membacakan tuntutan pidana kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu. Dari tuntutan pidana, kami ada beberapa yang disampaikan, bahwa kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serius crime," ujar Asep N Mulyana.

Asep N Mulyana menyatakan, terdapat beberapa argumentasi dan pertimbangan mengapa JPU menggolongkan kejahatan terdakwa Herry Wirawan sebagai the most serius crime.

Pertama, mengacu kepada konvensi Perserikat Bangsa Bangsa (PBB) menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual. 

Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Jadi, anak-anak berada dalam kondisi tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri

57 tahun lalu

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA

57 tahun lalu

Ini Penjelasan tentang Kebiri Kimia dan Dampak bagi Pelaku Kejahatan Seksual

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri

57 tahun lalu

Hari Ini, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Hakuman Mati atau Kebiri?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal