Selanjutnya, ujar AKP Deni Nurcahyadi, orang tua korban melapor ke Polres Garut. Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut memeriksa 10 dari 17 anak yang diduga menjadi korban.
"Pemeriksaan ini berkembang karena menurut keterangan saksi-saksi, ada 7 anak lain yang juga diduga menjadi korban," ujar AKP Deni Nurcahyadi.
Perbuatan cabul yang dilakukan, tutur Kasatreskrim Polres Garut, AS menciumi bibir, pipi, meraba, dan melakukan perbuatan cabul lainnya. Mirisnya, perbuatan itu disaksikan anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.
"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak. Kami masih menunggu hasil visum," tutur Kasatreskrim Polres Garut.
Untuk memuluskan aksinya, kata AKP Deni Nurcahyadi, tersangka AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang dari Rp2.000 hingga Rp5.000, dan memperbolehkan korban meminjam handphone milik pelaku.