Kepala Bidang Angkutan Dishub Cianjur, Hendra Wira Wiharja, mengatakan, sejak awal Februari 2021 pihaknya telah melakukan pembahasan untuk menangani taksi gelap, bahkan pemerintah telah memperingatkan pengusaha taksi agar tidak beroperasi sampai dokumen persyaratan selesai.
"Pemilik jasa angkutan sudah kami berikan edukasi untuk melengkapi persyaratannya dan mengurus izin operasional di Kementerian dan 80 persen persyaratan mereka sudah dilaksanakan. Kalau taksi gelap akan segera kita tertibkan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, setelah berkoordinasi dengan dinas terkait dan sepakat untuk kembali beroperasi, sopir menuntut agar permintaan mereka dikabulkan. Sehingga pihaknya telah memerintahkan bagian Lantas Polres Cianjur untuk memeriksa kelengkapan dari surat-surat taksi gelap.
"Kalau tidak mengantongi izin kita akan tindak lanjuti, sehingga tidak ada taksi gelap yang bebas beroperasi. Kami juga memberikan masukan pada pengusaha dan sopir elf untuk meningkatkan pelayanan sebagai daya saing," ucapnya.