Tuarsono menerangkan, lahan tercatat disewa oleh Sukaryo dalam rentang waktu selama lima tahun atau mulai 2014 hingga 2019
"Itu posisi yang kena (penggerebekan oleh petugas BNN) kemarin kan lahan sewa atas nama Pak Sukaryo. Sewa dari 2014 sampai 2019 untuk lima tahun," ujarnya.
Dia menuturkan, Pemkot Bandung tidak tahu pasti luas lahan yang disewa oleh Sukaryo. Yang pasti, harga sewa lahan dan bangunan di sana Rp900 ribu per tahun didasarkan harga pada 2014 silam.
Tarif sewa lahan telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 828 Tahun 2008, yakni 0,5 persen dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan luas lahan.
"Sekarang kan NJOP naik, kalau sekarang sih Rp1,5 juta per tahun. Dulu kalau 2014 itu harganya berkisar di Rp 900 ribu per tahunnya. Dia (Sukaryo) sewa untuk lima tahun," tutur Tuarsono.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah yang dijadikan pabrik narkoba jenis pil di Jalan Cingised, Kompleks Pemda RT 03/04, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada Minggu (23/2/2020).
Pabrik narkoba tersebut mampu memproduksi 8 ribu pil per hari. Total pil narkoba yang disita petugsa mencapai 4 juta butir. Sebanyak 3 juta 50 butir telah dikemas dan siap dipasarkan.
Lima tersangka pelaku, Sukaryo alias Nono (40), Chandra Rully Hidayat alias Rama alias Bram (38), Marvin Irwan Kurniadi alias Vino (35), Suwarno alias Pak Haji (53), dan Iwan Ridwan alias Jafra (54), menggunakan lahan dan bangunan milik Pemkot Bandung.