Gegara Dijadikan Pabrik Narkoba, Izin Sewa Lahan Pemkot Bandung Dicabut

Sindonews.com
Barang bukti dari pabrik narkoba di Bandung, Senin (24/2/2020) (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Tuarsono menerangkan, lahan tercatat disewa oleh Sukaryo dalam rentang waktu selama lima tahun atau mulai 2014 hingga 2019

"Itu posisi yang kena (penggerebekan oleh petugas BNN) kemarin kan lahan sewa atas nama Pak Sukaryo. Sewa dari 2014 sampai 2019 untuk lima tahun," ujarnya.

Dia menuturkan, Pemkot Bandung tidak tahu pasti luas lahan yang disewa oleh Sukaryo. Yang pasti, harga sewa lahan dan bangunan di sana Rp900 ribu per tahun didasarkan harga pada 2014 silam.

Tarif sewa lahan telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 828 Tahun 2008, yakni 0,5 persen dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan luas lahan.

"Sekarang kan NJOP naik, kalau sekarang sih Rp1,5 juta per tahun. Dulu kalau 2014 itu harganya berkisar di Rp 900 ribu per tahunnya. Dia (Sukaryo) sewa untuk lima tahun," tutur Tuarsono.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah yang dijadikan pabrik narkoba jenis pil di Jalan Cingised, Kompleks Pemda RT 03/04, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada Minggu (23/2/2020).

Pabrik narkoba tersebut mampu memproduksi 8 ribu pil per hari. Total pil narkoba yang disita petugsa mencapai 4 juta butir. Sebanyak 3 juta 50 butir telah dikemas dan siap dipasarkan.

Lima tersangka pelaku, Sukaryo alias Nono (40), Chandra Rully Hidayat alias Rama alias Bram (38), Marvin Irwan Kurniadi alias Vino (35), Suwarno alias Pak Haji (53), dan Iwan Ridwan alias Jafra (54), menggunakan lahan dan bangunan milik Pemkot Bandung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penertiban Kabel Semrawut di Bandung, Lebih dari 4.000 Pengguna Internet Terdampak

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

57 tahun lalu

Jelang Konvoi Persib, Ini Skenario yang Disiapkan Pemkot Bandung

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal