Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penertiban Kabel Semrawut di Bandung, Lebih dari 4.000 Pengguna Internet Terdampak
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Dijadikan Pabrik Narkoba, Izin Sewa Lahan Pemkot Bandung Dicabut

Rabu, 26 Februari 2020 - 06:30:00 WIB
Gegara Dijadikan Pabrik Narkoba, Izin Sewa Lahan Pemkot Bandung Dicabut
Barang bukti dari pabrik narkoba di Bandung, Senin (24/2/2020) (Foto: iNews/Mujib Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap Sukaryo, penyewa lahan dan bangunan Kompleks Pemkot Bandung di Arcamanik. Pemkot Bandung mencabut izin sewa lahan karena Sukaryo telah menggunakan lahan dan bangunan tersebut untuk mendirikan pabrik narkoba.

Kepala Seksi Pemanfaatan Lahan Dinas DPKP3 Pemkot Bandung, Tuarsono mengatakan, Sukaryo telah memberikan keterangan palsu terkait penyewaan lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Cingised, Kompleks Pemda RT 03/04, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik itu.

"Sesuai ketentuan dan sanksi, dalam perjanjian itu ada di Pasal 10 ayat 4. Disebutkan, berdasarkan penilaian pihak pertama atau Pemkot, kalau dia (penyewa) memberikan keterangan palsu bisa dicabut," kata Tuarsono, Selasa (25/2/2020).

Aturan yang dilanggar Sukaryo itu, diatur dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Wali Kota Nomor 427 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 828 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan/ atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa pemerintah dapat mencabut izin sewa lahan apabila penyewa memberikan keterangan palsu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut