Gegara Dijadikan Pabrik Narkoba, Izin Sewa Lahan Pemkot Bandung Dicabut
BANDUNG, iNews.id – Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap Sukaryo, penyewa lahan dan bangunan Kompleks Pemkot Bandung di Arcamanik. Pemkot Bandung mencabut izin sewa lahan karena Sukaryo telah menggunakan lahan dan bangunan tersebut untuk mendirikan pabrik narkoba.
Kepala Seksi Pemanfaatan Lahan Dinas DPKP3 Pemkot Bandung, Tuarsono mengatakan, Sukaryo telah memberikan keterangan palsu terkait penyewaan lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Cingised, Kompleks Pemda RT 03/04, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik itu.
"Sesuai ketentuan dan sanksi, dalam perjanjian itu ada di Pasal 10 ayat 4. Disebutkan, berdasarkan penilaian pihak pertama atau Pemkot, kalau dia (penyewa) memberikan keterangan palsu bisa dicabut," kata Tuarsono, Selasa (25/2/2020).
Aturan yang dilanggar Sukaryo itu, diatur dalam Pasal 10 ayat 4 Peraturan Wali Kota Nomor 427 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 828 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Tanah dan/ atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa pemerintah dapat mencabut izin sewa lahan apabila penyewa memberikan keterangan palsu.