BANDUNG, iNews.id - Selain meluluhlantakkan sektor ekonomi, pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19) meninggalkan beban utang Rp4 triliun. Beban utang itu harus ditanggung oleh warga dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Utang tersebut bermula dari kebijakan pemerintah pusat dimana semua kepala daerah diberi otoritas penuh untuk melakukan refocusing kegiatan sekaligus realokasi anggaran.
Artinya, para kepala daerah diberi otonomi penuh terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Landasan yuridisnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Perppu tersebut kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Jawa Barat pun untuk pertama kalinya melakukan perubahan APBD murni hingga lima kali. Semua perubahan itu dikaitkan dengan penanggulangan wabah yang semula berasal dari Wuhan-Cina tersebut," kata anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady, Kamis (11/2/2021).