“Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menendang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainnya yaitu inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” ujars dia.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, yang diawali ada pertikaian ketika berpapasan di jalan. Saat kejadian, jelas dia, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras, berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.
“Para pelaku ditangkap pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara,” ucap dia.