JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan kabar gaji PNS pria yang bercerai dipotong untuk mantan istri dan anak-anaknya. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Iya (gaji PNS pria yang bercerai akan dipotong untuk mantan istri dan anak-anaknya). Aturan itu hanya untuk pria karena biasanya istri masuk tanggungan suami," kata Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/3/2021).
Dalam PP Nomor 10 tahun 1983 itu, ujar Paryono, disebutkan bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya.
"Penghasilan tersebut dibagi rata, yaitu sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak-anaknya," ujar Kabiro Humas BKN.
Paryono menuturkan, jika tidak ada anak, gaji yang dipotong yakni separuh untuk PNS tersebut dan separuh untuk mantan istri. Aturan tersebut masih berlaku hingga kini. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” tutur Paryono.