Gaji PNS Pria Bercerai Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak, Ini Aturannya

dita angga rusiana
PNS pria yang bercerai gajinya bakal dipotong untuk istri dan anak-anaknya. Ketentuan ini tercantum dalam PP No. 10 tahun 1983. (Foto: ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan kabar gaji PNS pria yang bercerai dipotong untuk mantan istri dan anak-anaknya. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Iya (gaji PNS pria yang bercerai akan dipotong untuk mantan istri dan anak-anaknya). Aturan itu hanya untuk pria karena biasanya istri masuk tanggungan suami," kata Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (22/3/2021).

Dalam PP Nomor 10 tahun 1983 itu, ujar Paryono, disebutkan bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri dan anak-anaknya.

"Penghasilan tersebut dibagi rata, yaitu sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk mantan istri, dan sepertiga untuk anak-anaknya," ujar Kabiro Humas BKN.  

Paryono menuturkan, jika tidak ada anak, gaji yang dipotong yakni separuh untuk PNS tersebut dan separuh untuk mantan istri. Aturan tersebut masih berlaku hingga kini. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” tutur Paryono.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PNS yang Bercerai Gajinya Bisa Dipotong untuk Mantan Istri Lho

57 tahun lalu

Gaji PNS yang Bercerai Bisa Tak Dipotong untuk Mantan Istri, Ini Syarat-syaratnya

57 tahun lalu

BKN Sebut PNS yang Bercerai Gajinya Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak-Anak

57 tahun lalu

Syarat Dapat BLT UMKM, Bukan PNS dan Tak Punya Kredit di Bank

57 tahun lalu

Formasi CPNS 2021 Akan Dibuka Maret, Menpan RB: Kuota Menyesuaikan Kebutuhan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal