Namun, aturan ini berlaku jika perceraian tersebut atas kehendak PNS yang bersangkutan. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983, dikutip Senin (22/3/2021).
Sesuai Pasal 8 ayat 2 PP Nomor 10 tahun 1983, besaran gaji yang dipotong masing-masing sepertiga untuk mantan istri, sepertiga untuk anak-anak, dan sepertiga untuk PNS tersebut. Sementara jika tak memiliki anak, besaran gaji yang dipotong separuh untuk mantan istri dan separuh untuk PNS pria.
Ada kondisi di mana PNS tak harus berbagi penghasilan dengan mantan istri dan anak-anak. Berikut kondisinya:
1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah dan/atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Apabila bekas istri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi