Gagal Tagih Utang, Kolektor Bank Emok di Karawang Cabuli Anak Nasabah 

Nilakusuma
Kolektor bank emok di Karawang mencabuli anak nasabah yang masih di bawah umur setelah gagal menagih utang. (Foto: Ilustrasi)

Pencabulan terhadap tersangka terungkap setelah aksinya ketahuan salah seorang keluarga korban datang ke rumah. Keluarga korban memergoki tersangka saat berada di dalam kamar bersama korban.

"Tersangka tertangkap basah oleh keluarga pelaku karena berduaan di dalam kamar. Setelah korban didesak akhirnya mengakui telah menjadi korban pencabulan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan korban, orang tuanya melaporkan tersangka atas kasus pencabulan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung mengejar pelaku yang tinggal di Kecamatan Rengasdengklok. 

"Pelaku langsung kami tangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82  Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Temani Tante Ritual di Tangerang, Siswi SMA Diperkosa Dukun Cabul

57 tahun lalu

Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri

57 tahun lalu

Terungkap! Ayah Korban Pencabulan Oknum Kiai di Pati Sudah Lapor Polisi Sejak 2024

57 tahun lalu

Oknum Kiai di Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Kabur, Polda Jateng Turun Tangan

57 tahun lalu

Ibu di Karawang Jadi Korban KDRT hingga Tertular Sipilis, Anaknya Juga Dicabuli Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal