Gadis 14 Tahun Korban Pemerkosaan dan Penjualan via MiChat di Bandung Trauma Berat

Agus Warsudi
Ilustrasi gadis 14 tahun di Bandung disekap, diperkosa, dan dijual via Michat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diang Puspitasari Momon menyatakan, butuh waktu yang lama untuk menyebuhkan trauma anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual. Upaya ini akan tersus dilakukan meskipun pidana dalam kasus ini tuntas.

"Butuh waktu lama (untuk memulihkan korban). Biasanya kalau terapis kami tidak akan langsung menghilangkan trauma korban karena penyidik masih butuh keterangannya. Jadi sesudah kasus selesai, kami hilangkan (trauma korban) sampai tuntas walau itu memang berat," ujar Diah.

Metode yang diterapkan, tutur KPAI Jabar, penyembuhan trauma akan dilakukan dengan terapi hipnotis atau hipnoterapi terhadap korban. "Jadi memberi semacam hipnotis. Mungkin berbeda. Tapi biasa kami lakukan itu. Namun selama proses hukum berlangsung itu tidak dilakukan supaya (korban) masih bisa memberikan keterangan. Setelah itu kami hilangkan (memori peristiwa kelam yang dialami korban) secara tuntas," tutur Ketua KPAI Jabar.

Diah Puspitasari Momon mengatakan, KPAI Jabar mengutuk keras perbuatan para pelaku, terutama tersangka yang saat ini telah ditangkap, IM (18), MS (18), dan SV (16). "Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Anak 14 tahun mengalami kekerasan seksual dan dieksploitasi. TPPO atau perdagangan orang juga masuk," ucap Diah Puspitasari Momon.

KPAI Jabar, ujar Diah, akan terus mengawal proses hukum ketiga tersangka di Polrestabes Bandung. "Kami ingin semua pelaku dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2, 6, 11, dan 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun  penjara. 

Ketiga tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp200.000.000.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Gadis 14 Tahun di Bandung Diperkosa dan Dijual via Michat

57 tahun lalu

3 Tersangka Perkosa-Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via MiChat Terancam 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ini Motif 3 Tersangka Perkosa dan Jual Gadis 14 Tahun di Bandung via Michat

57 tahun lalu

Ini Harapan Orang Tua Gadis 14 Tahun di Bandung yang Diperkosa dan Dijual via MiChat 

57 tahun lalu

Kasus Gadis 14 Tahun Diperkosa dan Dijual via MiChat di Bandung, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal