FSP TSK SPSI Tolak Perusahaan Cicil THR 2021, Roy: Sangat Merugikan Buruh

Agus Warsudi
Buruh Jawa Barat saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (Foto/Dokumentasi)

"Pandemi Covid-19 selalu dijadikan alasan pemerintah untuk membuat aturan-aturan yang sangat merugikan kaum buruh. Dengan membolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran THR, itu melengkapi penderitaan kaum buruh," ujarnya.

Berdasarkan aturan, tutur Roy, THR dibayar oleh pengusaha minimal satu bulan upah dibayarkan sekaligus paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Seluruh buruh yang tergabung dalam FSP TSK SPSI menolak kebijakan ini. 

"Kalau pemerintah memaksakan, berarti pemerintah memang memaksa buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan itu. Jadi kalau terjadi kerumunan, itu karena kesalahan pemerintah," tutur Roy.

Menurut Roy, UU Cipta Kerja juga sangat merugikan kaum buruh. Pada 2 Februari 2021, keluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang TKA PP Nomor 35 mengenai Pergantian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya dan PHK, PP Nomor 36 mengenai Pengupahan.

Selain itu, terbit pula PP Nomor 37 mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 2 tahun 2021 mengenai Pengupahan untuk industri padat karya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tolak THR Dicicil, KSPI: Ribuan Perusahaan Belum Lunas Sampai Hari Ini

57 tahun lalu

Tingkatkan Daya Beli, Buruh Minta THR 2021 Tak Dicicil Pengusaha

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal