FSP TSK SPSI Tolak Perusahaan Cicil THR 2021, Roy: Sangat Merugikan Buruh

Agus Warsudi
Buruh Jawa Barat saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. (Foto/Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI membolehkan perusahaan mencicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mendapat penolakan dari kalangan buruh. Pasalnya, THR 2021 yang dicicil sangat merugikan buruh.

Penolakan keras itu dilontarkan Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Dan Kulit (FSP TSK SPSI) Jawa Barat.

Ketua FSP TSK SPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, rencana itu sangat merugikan buruh. Seperti pada 2020, banyak perusahaan di Jawa Barat mencicil dan menunda pembayaran THR kepada buruh. 

"Banyak perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR 2020. Sampai sekarang ada perusahaan yang belum bayar THR 2020 kepada buruhnya," kata Roy, Sabtu (20/3/2021). 

Roy mengemukakan, meski masih masa pandemi Covid-19, kondisi saat ini berbeda dengan 2020. Saat ini, banyak perusahaan mendapatkan relaksasi untuk tetap beroperasi. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tolak THR Dicicil, KSPI: Ribuan Perusahaan Belum Lunas Sampai Hari Ini

57 tahun lalu

Tingkatkan Daya Beli, Buruh Minta THR 2021 Tak Dicicil Pengusaha

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal