FPI Dibubarkan Pemerintah, Lahir Front Persatuan Islam

Muhammad Fida Ul Haq
Sekretaris Umum FPI Munarman. (Foto: iNews.id)

Pelarangan, tutur FPI, tidak ada dasar hukum yang kuat. Ormas dinilai dilindungi undang-undang untuk melakukan kegiatannya.

"Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," tulis FPI.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas. 

Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Tanggapan FPI Majalengka Terkait Pembubaran Front Pembela Islam 

57 tahun lalu

FPI Resmi Dilarang, Ini Tanggapan Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman

57 tahun lalu

Imam Daerah FPI Provinsi Jabar Tegaskan Front Pembela Islam hanya Kendaraan

57 tahun lalu

MUI Jabar Imbau Anggota FPI Menahan Diri, Disarankan Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal