Kepada petugas, NN berkilah dan mengaku tidak mengenal secara langsung sosok bandar yang memasok sabu tersebut kepadanya, sehingga penyidik harus bekerja ekstra menelusuri asal-usul barang.
Pascakejadian, pihak Lapas Kelas IIA Karawang langsung berkoordinasi dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.