Menurut kuasa hukum korban, Karnaen, pihaknya melaporkan kasus dugaan penipuan dengan modus arisan. Korbannya cukup banyak hingga kerugian ditaksir mencapai hingga Rp1,2 miliar.
"Bisa saja korbanya bertambah karena masih banyak yang belum melapor," kata Karanaen, Minggu (11/6/2023).
Phaknya berharap, kepolisian secepatnya memproses dan menangkap terduga pelaku.
Sebelumnya, kasus penipuan berkedok arisan bodong dengan pelaku yang sama sudah dua kali dilaporkan korbannya ke Polres Cianjur.