Edarkan Sabu di Cianjur, Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi

Ricky Susan
Seorang mantan konselor panti rehabilitasi narkoba di Cianjur kedapatan mengedarkan sabu. (Foto: Ilustrasi)


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aszhari, tersangka disangkakan Pasal 114 (1), (2), dan Pasal 112 (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Aszhari menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

"Kita masih lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, karena pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang berinisial A," ucap dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

57 tahun lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

57 tahun lalu

Mencekam! Polsek Batang Gadis Madina Dibakar Massa Buntut Bandar Narkoba Dilepas

57 tahun lalu

Sempat Ditembaki, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pekalongan

57 tahun lalu

Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal