Edarkan Narkoba, Mahasiswa dan Tukang Ojol di Bekasi Ditangkap Polisi

Rahmat Hidayat
Polres Metro Bekasi Kota ungkap peredaran narkoba jelang perayaan tahun baru 2020 (Foto: Rahmat Hidayat/iNews)

Usai menangkap FN dan NA, kata Eka, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku AB yang merupakan pengemudi ojek online di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Dari tangan AB, kami mengamankan 500,7 gram sabu. Jika diuangkan mencapai Rp500 jutaan," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinsial VH alias VD. Polisi masih memburu pemasok ratusan gram sabu kepada AB.

Sementara itu, FN yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama ini hampir dua bulan mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa.

"Sudah dua bulan, untuk biaya kuliah," kata FN sembari menunduk.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 111 Nomor 35 Tahun 2009 tengan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

19 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

19 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

2 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

2 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal