Usai menangkap FN dan NA, kata Eka, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku AB yang merupakan pengemudi ojek online di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Dari tangan AB, kami mengamankan 500,7 gram sabu. Jika diuangkan mencapai Rp500 jutaan," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinsial VH alias VD. Polisi masih memburu pemasok ratusan gram sabu kepada AB.
Sementara itu, FN yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama ini hampir dua bulan mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa.
"Sudah dua bulan, untuk biaya kuliah," kata FN sembari menunduk.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 111 Nomor 35 Tahun 2009 tengan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.