“Berdasarkan petunjuk dari handphone milik tersangka, diketahui tersangka telah menempelkan atau menyimpan empat paket sabu yang dimasukan ke dalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu di sebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Berdasarkan informasi ini, tutur Kapolres, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DA pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat digeledah, tutur Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram di dalam saku celana. Petugas juga menemukan satu set alat isap sabu milik pelaku DA di dalam tempat sampah.
Setelah tersangka DA diintrogasi, didapat keterangan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO). DA berperan sebagai kurir atau pengedar.
“Kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Sumedang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ngapresiasi Polres Sumedang Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.