Selain kemanusiaan, tutur Bagja Setiawan, aturan itu juga dianggap mencederai asas keadilan. Pasalnya, dana JHT merupakan hak buruh yang dipotong tiap bulan dari upahnya. Kebijakan terkait dana tersebut mesti memperhatikan kalangan pekerja karena mereka adalah pemilik hak sepenuhnya.
"Tentu sangat mencederai rasa keadilan. Itu kan uang mereka, pemerintah hanya diberi titipan," tutur politisi PKS ini.
Terkait hal ini, pihaknya telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi dan DPR RI. Kepada presiden Komisi IV menyampaikan aspirasi buruh mengenai pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Menteri Tenaga Kerja diganti. Sedangkan kepada DPR RI, pihaknya mendorong dilakukan hak interpelasi.
"Kami dukung aspirasi buruh dengan menyampaikan langsung surat ke DPR RI dan Presiden. Mudah-mudahan bisa secepatnya mendapatkan respons," ucap Bagja Setiawan.