Dukun Pengganda Uang Ditangkap Polisi di Sukabumi, Setor Puluhan Juta Jadi Rp3 Miliar

Dharmawan Hadi
Terduga pelaku dukun palsu saat berada di rumah tahanan Polsek Sukaraja. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," ujar Dedi.

Terduga pelaku saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Sukaraja. Unit Reskrim Polsek Sukaraja masih melakukan penyidikan lebih dalam untuk pengembangan kasus tersebut.

"Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," ujar Dedi. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Sukijo, Pria yang Kenalkan Pasutri Asal Lampung ke Dukun Pengganda Uang

57 tahun lalu

Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Kredit BRI, Waspada Modus Penipuan!

57 tahun lalu

Waspada Penipuan, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Nataru

57 tahun lalu

Sadis! Dukun Palsu di Deliserdang Bunuh Korban saat Ritual Penggandaan Uang Rp100 Juta

57 tahun lalu

Dukun Gadungan di Sumedang Ditangkap, Tipu Warga dengan Jenglot dan Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal