"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," ujar Dedi.
Terduga pelaku saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Sukaraja. Unit Reskrim Polsek Sukaraja masih melakukan penyidikan lebih dalam untuk pengembangan kasus tersebut.
"Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," ujar Dedi.