Duh, Kepala Sekolah Mts di Cianjur Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu

Antara
Para tersangka narkoba digelandang ke Mapolres Cianjur seusai ditangkap di salah satu rumah kontrakan. (Foto: Antara)

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya.

Pihaknya mengimbau warga di berbagai daerah, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan cara segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran dan penyalahguna narkoba di lingkungannya masing-masing karena selama ini, pihaknya cukup terbantu dengan informasi warga.

"Kami harap semua kalangan dapat bekerjasama dalam memerangi narkoba di Cianjur, jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahguna narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasiaan identitas warga yang melapor," ucap Ali.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesta Sabu, Kepala Desa di Tangerang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal