"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di berbagai daerah, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan cara segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran dan penyalahguna narkoba di lingkungannya masing-masing karena selama ini, pihaknya cukup terbantu dengan informasi warga.
"Kami harap semua kalangan dapat bekerjasama dalam memerangi narkoba di Cianjur, jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahguna narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasiaan identitas warga yang melapor," ucap Ali.