Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung, Begini Tanggapan DJKI

Vitrianda Hilba Siregar
Dirjen KI, Min Usihen menjelaskan soal pelanggaran hak cipta atas karya lagu Halo- Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. (Foto: Istimewa)

Terakhir, Min mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain, dengan demikian kita dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan. 

“Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” ucapnya.

Sebagai informasi, di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta). Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, DJKI: Tak Bisa Ubah Karya Orang Tanpa Izin Pencipta

57 tahun lalu

Ketua APTIKOM Jabar Dorong Generasi Kreator di Era Disrupsi Hak Cipta

57 tahun lalu

DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur

57 tahun lalu

Menteri Hukum Minta Industri Rekaman Indonesia Daftarkan Kodefikasi Lagu ke PDLM

57 tahun lalu

Temui Menkum Supratman, CISAC Siap Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal