Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung, Begini Tanggapan DJKI

Vitrianda Hilba Siregar
Dirjen KI, Min Usihen menjelaskan soal pelanggaran hak cipta atas karya lagu Halo- Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa apabila ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut. 

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” kata Min. 

Oleh karena itu, apabila ada orang maupun pihak lain yang mengambil musik atau pun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral. Kemudian, apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital tentunya tindakan itu juga akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.

Lalu, bagaimana tindakan maupun upaya hukum untuk dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negara lain?

Dia menjelaskan, pelindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, termasuk Indonesia yang juga merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan  telah diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, DJKI: Tak Bisa Ubah Karya Orang Tanpa Izin Pencipta

57 tahun lalu

Ketua APTIKOM Jabar Dorong Generasi Kreator di Era Disrupsi Hak Cipta

57 tahun lalu

DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur

57 tahun lalu

Menteri Hukum Minta Industri Rekaman Indonesia Daftarkan Kodefikasi Lagu ke PDLM

57 tahun lalu

Temui Menkum Supratman, CISAC Siap Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal