Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung, Begini Tanggapan DJKI

Vitrianda Hilba Siregar
Dirjen KI, Min Usihen menjelaskan soal pelanggaran hak cipta atas karya lagu Halo- Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanggapan dan penjelasan soal viralnya lagu berjudul Halo Kuala Lumpur. Lagu tersebut diduga melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.

Lagu Halo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube: Lagu Kanak TV tersebut  dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min di kantor DJKI Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.
 
“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tambahnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, DJKI: Tak Bisa Ubah Karya Orang Tanpa Izin Pencipta

57 tahun lalu

Ketua APTIKOM Jabar Dorong Generasi Kreator di Era Disrupsi Hak Cipta

57 tahun lalu

DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur

57 tahun lalu

Menteri Hukum Minta Industri Rekaman Indonesia Daftarkan Kodefikasi Lagu ke PDLM

57 tahun lalu

Temui Menkum Supratman, CISAC Siap Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal