Duda di Subang Cabuli 2 Anak dengan Iming-Iming Uang

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. Selasa (14/7/2020) (Foto iNews/Yudy).

"Dari keterangan yang kita dapat korban kemungkinan 10 orang, sekarang 2 pelapor korban," ucap dia.

Barang bukti yang disita berupa pakaian korban dan pelaku, minyak, dan tutup botol galon.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ES dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

57 tahun lalu

Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli 3 Anak Selama 2 Tahun, Modus Beri Imbalan

57 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji di Bandarlampung Setahun Lebih Cabuli 4 Murid

57 tahun lalu

Viral Pria di Bandung Babak Belur Dihajar Warga usai Tepergok Cabuli 2 Bocah

57 tahun lalu

Kronologi Terungkapnya Nenek Cabuli Cucu Usia 6 Tahun di Simalungun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal