Duda di Subang Cabuli 2 Anak dengan Iming-Iming Uang

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. Selasa (14/7/2020) (Foto iNews/Yudy).

"Dari keterangan yang kita dapat korban kemungkinan 10 orang, sekarang 2 pelapor korban," ucap dia.

Barang bukti yang disita berupa pakaian korban dan pelaku, minyak, dan tutup botol galon.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ES dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
25 hari lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

26 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

11 bulan lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

12 bulan lalu

Bejat! Pendeta di Blitar Cabuli 3 Anak Selama 2 Tahun, Modus Beri Imbalan

2 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji di Bandarlampung Setahun Lebih Cabuli 4 Murid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal